BIDIK POSO – Pjs. Gubernur Sulawesi Tengah Dra. NOVALINA,M.M. menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800/912/BKD tanggal 19 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat edaran Gubernur Sulteng dikeluarkan sebagai respon atas tindakan Pjs. Bupati Poso Yasin Mangun yang melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemda Poso pada tanggal 18 Oktober 2024.
Dari penelusuran awak media, Sabtu (19/10) diketahui bahwa Yasin selaku Pjs. Bupati Poso pada hari Jumat 18 Oktober 2024 mengeluarkan disposisi kepada Plt. Kaban BKPSDM untuk memproses SK Penggantian Plt Kaban BKPSDM dari ibu Rulya Alamrie SH.M.Si kepada bapak Filson L.M.S.L Gundo, S.Sos.,MM
Diketahui bahwa bapak Filson Gundou sudah menerima SK Pensiun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 bahkan tak hanya itu, Filson Gundo diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah satu paslon peserta Pilkada Kabupaten Poso tahun 2024.
Diduga dengan adanya permasalahan tersebut Pjs. Gubernur Sulteng langsung mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada seluruh Pjs. Bupati/Walikota dalam dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang salah satu poin pentingnya adalah;
“Untuk menjaga kondusifitas daerah dan netralitas ASN dalam suasana pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar Pj/Pjs Bupati/Walikota diminta untuk tidak melakukan pergantian atau mutasi pejabat, kecuali mengisi kekosongan jabatan dengan mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).”
Lebih lanjut lewat Surat Edaran tersebut Gubernur juga mengingatkan agar Pjs. Bupati agar tidak mengambil tindakan atau kebijakan yang dapat menghambat pelayanan administrasi, keuangan dan pemberian bantuan yang sudah diprogramkan dan telah ditetapkan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun oleh pejabat Bupati/Wali Kota sebelumnya selama melaksanakan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) dalam rangka mengikuti pilkada.
Liputan : Maya